kievskiy.org

Usai Tangkap Hiendra Soenjoto, KPK Angkat Bicara soal DPO yang Tersisa

KPK.
KPK. /Antara Antara

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil meringkus tersangka penyuapan, Hiendra Soenjoto, Kamis 29 Oktober 2020 pagi.

Hiendra ditangkap di sebuah apartemen yang dihuni temannya di kawasan BSD, Tangerang Selatan (Tangsel).

Seperti diketahui, Hiendra merupakan tersangka penyuap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Baca Juga: Ramai Isu Dugaan Perselingkuhan Chanyeol EXO, SM Entertainment Buka Suara 

Dengan ditangkapnya Hiendra, kini tersisa lima Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diburu oleh KPK.

Kelima DPO itu adalah pemilik PT Borneo Lumbung Energy dan Metal, Samin Tan, mantan Panglima GAM Wilayah Sabang, Izil Azhar.

Kemudian, tersangka kasus BLBI pasangan suami istri Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim, serta eks caleg PDI Perjuangan Harun Masiku.

Baca Juga: Dorong Ekonomi Mikro, BRI Berdayakan Pelaku UMKM Hingga Siapkan Desa BRILian

Sebagaimana diberitakan SeputarTangsel.com dalam artikel "KPK Berhasil Tangkap Hiendra Soenjoto Penyuap Mantan Sekretaris MA Nurhadi, Harun Masiku Kapan?", di antara kelima DPO tersebut, Harun Masiku menjadi buronan terlama KPK yang gagal ditangkap. Harun Masiku berstatus buron sejak 17 Januari 2020 yang berarti sudah lebih dari 9 bulan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat