kievskiy.org

Pertanyakan Soal Perpres Supervisi, Novel Baswedan Sebut KPK Semakin Lemah

Penyidik KPK Novel Baswedan.
Penyidik KPK Novel Baswedan. /REUTERS REUTERS

PIKIRAN RAKYAT - Satu tahun sudah Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru (UU No.19 Tahun 2019) disahkan, Novel Baswedan singgung soal Peraturan Presiden (Perpres) yang hingga kini masih belum ada kabar.

Hal tersebut disampaikannya melalui sebuah unggahan di laman Twitter miliknya @nazaqistsha, yang diunggah 26 Oktober 2020.

Dalam unggahannya tersebut penyidik senior KPK Novel Baswedan mengeluhkan soal pemerintah yang dinilai lamban dalam membuat Peraturan Supervisi.

Baca Juga: Peserta BPJS Kesehatan yang Menunggak Lebih dari 6 Bulan Dapat Keringanan, Begini Caranya

Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan menjelaskan cara kerja di lembaga penanganan korupsi di Indonesia itu.

Ia menuliskan selain penindakan dan pencegahan, KPK juga berwenang melakukan supervisi terhadap penegak hukum lain yang menangani perkara korupsi.

"Dengan Supervisi KPK berwenang mengambilalih perkara korupsi yang penanganannya bermasalah," tulisnya, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com.

Baca Juga: Ceritakan Kondisi Sebenarnya Terkait Covid-19, Seorang Perawat ini Justru Dipecat

Novel Baswedan menilai aturan baru tersebut belum mampu meningkatkan kinerja lembaga KPK.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat