kievskiy.org

Pertanyakan Draf Omnibus Law, Novel Baswedan: Udah Diketok Masih Berubah, Apa Benar Ini Itikad Baik?

 Penyidik senior KPK Novel Baswedan turut mempertanyakan soal draf Omnibus Law yang disebutnya banyak versi.
Penyidik senior KPK Novel Baswedan turut mempertanyakan soal draf Omnibus Law yang disebutnya banyak versi. /ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

 

PIKIRAN RAKYAT - Penyidik Senior Komisi Pemberantas Korupsi Novel Baswedan, mengaku heran mengenai Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Pasalnya, draft Undang Undang itu disebutnya memiliki banyak versi.

"Draf UU Omnibuslaw kok bisa banyak versi?" tulisnya dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam akun Twitter pribadinya @nazaqistsha yang diunggah pada Selas 13 September 2020.

Baca Juga: Warga Depok Bersiap, Bulan Depan 20 Angkot Ber-AC Mulai Beroperasi

"Katanya ada yang 1028 halaman, 925 halaman, 1052 halaman, 1035 halaman dan 812 halaman" tambahnya.

Menurutnya, perlu diketahui mengapa perbedaan halaman tersebut dapat terjadi.

"Perlu dicari tahu, berubah di point apa saja. Makin parah atau dikurangi sedikit masalahnya," tambahnya.

Baca Juga: Pertamina Ungkap Alasan Terus Perluas Pemasaran BBM Pertamax Turbo

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat