kievskiy.org

Terbukti Langgar Kode Etik karena Gunakan Helikopter, Ketua KPK Dilaporkan ICW pada Dewan Pengawas

Ketua KPK Firli Bahuri menggunakan helikopter mewah saat perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan, Sabtu 20 Juni 2020.
Ketua KPK Firli Bahuri menggunakan helikopter mewah saat perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan, Sabtu 20 Juni 2020. /ANTARA/MAKI

PIKIRAN RAKYAT - Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Deputi Penindakan KPK Karyoto ke Dewan Pengawas atas dugaan pelanggaran kode etik.

"Pada hari ini, Senin 26 Oktober 2020, Indonesia Corruption Watch melaporkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK dan Karyoto selaku Deputi Penindakan atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku ke Dewan Pengawas,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Senin, 25 Oktober 2020.

Latar belakang pelaporan ketua KPK oleh ICW tersebut berkaitan dengan kasus OTT Universitas Negeri Jakarta beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Bukan Akhir Oktober, Menaker Ungkap Rencana Pencairan BLT Subsidi Gaji Gelombang 2

“Berdasarkan petikan putusan Plt. Direktur Pengaduan Masyarakat KPK Aprizal, ICW menduga ada beberapa pelanggaran serius yang dilakukan Firli dan Karyoto. ICW mencatat setidaknya terdapat empat dugaan pelanggaran kode etik yang terjadi.

"Pertama, Firli Bahuri bersikukuh untuk mengambil alih penanganan yang saat itu dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," ungkap Kurnia.

Padahal, menurut Kurnia, Aprizal sudah menjelaskan bahwa setelah tim Pengaduan Masyarakat melakukan pendampingan dan tidak ditemukan adanya unsur penyelenggara negara sehingga, berdasarkan Pasal 11 Ayat (1) Huruf a UU KPK, tidak memungkinkan bagi KPK untuk menindaklanjuti kejadian tersebut.

Baca Juga: Vanessa Angel Menangis saat Baca Pledoi, Bibi Ardiansyah: Malu Dia Kasihan, Gue Nggak Kuat

"Kedua, Firli Bahuri menyebutkan bahwa dalam pendampingan yang dilakukan oleh tim Pengaduan Masyarakat terhadap Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah ditemukan tindak pidananya," lanjutnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat