kievskiy.org

Soroti Perpres Supervisi KPK, Novel Baswedan Sandingkan dengan PP Pegawai KPK Jadi ASN

Novel Baswedan.
Novel Baswedan. /DOK. ANTARA ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan kembali mengkritisi langkah pemerintah.

Kritik tersebut lantaran pemerintah belum mengeluarkan peraturan Presiden (Perpres) Supervisi KPK.

Untuk diketahui, Undang Undang (UU) KPK No. 19 Tahun 2019 telah setahun disahkan. Namun demikian, Perpres Supervisi KPK belum juga diterbitkan.

Baca Juga: Dibanderol Rp290 Juta, Wacoal Ciptakan Bra Mewah Bertabur Berlian

Dalam cuitannya pada akun Twitter pribadinya, Novel Baswedan menuturkan bahwa KPK berwenang melakukan Supervisi terhadap penegak hukum lain, yang menangani perkara korupsi.

"Selain penindakan dan pencegahan, KPK berwenang melakukan supervisi terhadap penegak hukum lain yang menangani perkara korupsi," tutur Novel Baswedan sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam cuitan akun @nazaqistsha, pada 27 Oktober 2020.

Dalam kesempatan yang sama, dikatakannya bahwa dengan Supervisi tersebut, KPK berwenang mengambil alih perkara korupsi yang penanganannya mengalami masalah.

Baca Juga: 'Olok-olok' Villas-Boas: Marseille Ogah Ikuti Cara Lyon Singkirkan Manchester City di Liga Champions

"Dengan Supervisi KPK berwenang mengambilalih perkara korupsi yang penanganannya bermasalah," kata Penyidik Senior KPK tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat