kievskiy.org

Mengaku untuk Makan Sehari-hari, Pria yang Mencuri Besi Pandrol Kereta Api Terancam 7 Tahun Penjara

ILUSTRASI pencuri tertangkap.*
ILUSTRASI pencuri tertangkap.* /DOK. PIKIRAN RAKYAT

PIKIRAN RAKYAT - Riki Fajar (25 tahun) ditangkap oleh Tim Opsnal Komodo Satreskrim Polres Ogan Ilir karena ketahuan mencuri besi pandrol kereta api di dekat Stasiun Kereta Universitas Sriwijaya (Unsri) Indralaya.

Penangkapannya tersebut bermula pada saat anggota polisi khusus kereta api (polsuska) curiga dengan isi karung yang dibawa Riki.

"Anggota polsuska ini curiga, lalu diperiksalah isi karung yang dibawa tersangka. Ternyata isinya besi semua, ada puluhan batang," ungkap Kapolres Ogan Ilir, AKBP Imam Tarmudi didampingi Kasatreskrim, AKP Robi Sugara dan Kanit Pidum, Ipda Harri Putra, Jumat, 30 Oktober 2020. 

Baca Juga: Hendak Gelar Pertandingan ataupun Turnamen Olahraga saat Pandemi Covid-19? Simak Apa Saja Syaratnya!

Kepada petugas polsuska, lanjut Imam, tersangka mengaku bahwa dirinya mencuri besi pandrol tersebut. Petugas polsuska lalu menghubungi Polres Ogan Ilir.

Mendapat laporan pencurian tersebut, Tim Opsnal Komodo Satreskrim Polres Ogan Ilir lalu mengamankan tersangka beserta barang bukti 30 batang besi pandrol beserta sepeda motor yang dikendarai tersangka.

"Tersangka dijerat Pasal 364 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tegas Imam.

Baca Juga: Jajaran TNI Kodam III Siliwangi Terus Sosialisasikan Protokol Kesehatan kepada Warga

Sebagaimana diberitakan Fixpalembang.com dalam artikel, "Ditangkap Saat Curi Besi Pandrol Kereta Api, Riki Mengaku untuk Biaya Makan Sehari-hari", di tahun 2020, ini kali kedua Polres Ogan Ilir menangkap pelaku pencurian besi pandrol kereta api.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat