kievskiy.org

Habib Rizieq Disebut Overstay, PA 212: Kalau Overstay Itu Diborgol Lalu Dibawa, Terhina Sekali

Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab. /DOK. PRMN /Pikiran Rakyat

PIKIRAN RAKYAT - Saat ini masyarakat Indonesia tengah diramaikan oleh kabar kepulangan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) ke Tanah Air.

HRS sempat menegaskan bahwa dirinya tidak mengalami masalah imigrasi atau overstay di Arab Saudi.

Namun Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD mengatakan bahwa HRS akan dideportasi oleh Arab Saudi karena melakukan pelanggaran imigrasi.

Baca Juga: Antisipasi Massa Sweeping Produk Prancis, Polisi dan TNI Siap Jaga Toko dan Mall

Kabar tersebut kemudian dibantah Sekretaris Umum FPI, Munarman dalam program Dua Sisi tvOne yang juga dihadiri oleh Juru Bicara Presidium Alumni (PA) 212, Haikal Hassan, lalu Faizal Assegaf selaku Ketua Progres 98 serta Politisi PDIP, Profesor Hamka Haq.

Munarman mengatakan HRS memiliki visa long term yang sudah diperpanjang hingga 11 November 2020.

Sedangkan untuk kepulangan HRS, sudah ditetapkan tanggalnya pada 10 November 2020 mendatang.

Baca Juga: Bakat Bintang Yusuf Yazici, 18 Tahun jadi Pemain Termahal hingga Tembus Timnas Turki

"Sementara Habib Rizieq pulangnya tanggal 10, jadi secara hukum tidak overstay. Orang yang tidak melanggar peraturan imigrasi apapun tidak bisa dideportasi," ujarnya sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari kanal YouTube Talk Show tvOne.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat