kievskiy.org

Jerinx Dituntut Penjara 3 Tahun, dr. Tirta: Oke Dipenjara tapi Enggak Gitu Juga

dr. Tirta di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa 10 November 2020.
dr. Tirta di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa 10 November 2020. /Antara/Ayu Khania Pranisitha

PIKIRAN RAKYAT - dr. Tirta Mandira Hudhi yang juga influencer di jagat maya mendatangi Pengadilan Negeri Denpasar guna memberi dukungan terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx atau Jrx.

Jering disidang atas dugaan kasus ujaran kebencian terhadap IDI.

"Terlepas dari keputusan organisasi terutama IDI Bali, saya menghormati, sebagai saksi pelapor kan IDI Bali. Kalau dari saya secara individual, (beri dukungan) karena Jrx adalah kawan. Kebetulan saya juga aktif dalam industri kreatif, saya datang ke sini sebagai bentuk dukungan dan sebagai seorang kawan. Karena, selama (pandemi) Covid-19 ini kan dia adalah partner diskusi saya," kata dr. Tirta di PN Denpasar, Selasa 10 November 2020.

Selain kedatangannya sebagai bentuk dukungan, dr. Tirta  menyampaikan harapannya kepada majelis hakim agar dapat dengan sebaik-baiknya memutuskan perkara ini secara adil.

Baca Juga: Sambut Pulangnya Habib Rizieq, Arie Untung Terharu dengar Lantunan Sholawat Nabi di Soekarno Hatta

"Saya keberatan dengan tuntutan 3 tahun oleh JPU. Karena di sisi lain adalah pertama kami harus pikirkan sebab akibat, kalau misalnya tuntutan JPU dikabulkan oleh hakim akan ada banyak laporan-laporan sejenis hanya karena sebuah kata dan frasa. Karena salah omong dan mungkin itu akan membuat laporan di siber, juga digugat nah itu akan memperberat dan memperburuk kerja teman-teman polisi lah," ucapnya.

dr. Tirta menaruh harapan kepada keputusan majelis hakim dan dapat memikirkan dampak-dampak yang telah dilakukan oleh Jerinx sebelumnya.

Salah satunya, keterlibatan Jerinx dalam kegiatan sosialnya dan kegiatan sosial Jrx yang dilakukan di 17 provinsi di Indonesia.

"Gara-gara Jrx dengan pernyataannya soal rapid test juga, ternyata rapid test juga gak valid. Menurut saya, oke dipenjara tapi enggak gitu juga tiga tahun. Karena dia masih punya hidup, masak orang sih harus dipenjara tiga tahun karena pemilihan frasa," ucap dr. Tirta seperti dilaporkan Antara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat