PIKIRAN RAKYAT - Perhelatan akbar yang digelar Habib Rizieq 14 November 2020 menyita perhatian publik.
Acara yang digelar untuk pernikahan putri ke-4 Habib Rizieq sekaligus perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW
Di tengah tudingan mendiamkan acara yang digelar Habib Rizieq dan FPI itu, Pemprov DKI Jakarta melalui Satpol PP langsung bersikap.
Baca Juga: Satpol PP DKI Jakarta Jatuhkan Sanksi Denda pada FPI dan Habib Rizieq
Menanggapi kejadian tersebut, Pemprov DKI Jakarta menjatuhkan sanksi administratif.
Adapun sanksi yang dijatuhkan Pemprov DKI Jakarta pada Habib Rizieq dan FPI berupa denda Rp50 juta.
Informasi itu telah dikonfirmasi oleh Kasatpol PP DKI, Arifin, yang menyambangi kediaman Habib Rizieq di kawasan Petamburan, Jakarta.
Baca Juga: Hasil Survei Psikologi Unpad, Stres Paling Sering Dialami Kaum Ibu Selama Pandemi Covid-19
Menurut Arifin, sanksi yang diberi kepada Habib Rizieq merupakan bentuk keadilan hukum dalam menyikapi pelanggaran.