kievskiy.org

Soal Video Save Papua Forest, Pengamat: UU ITE Bisa Dipakai untuk Pihak yang Menyebarkan Fitnah

Ilustrasi kebakaran hutan.
Ilustrasi kebakaran hutan. /pixabay pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Belum lama publik dihebohkan dengan tagar Save Papua Forest, yang juga dibuatkan petisi oleh organisasi nirlaba Greenpeace.

Menanggapi tagar yang menjadi trending di Twitter tersebut, mendapat tanggapan dari Dirjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani, yang menyatakan bahwa investigasi yang diekspos Greenpeace merupakan video tahun 2013.

“Investigasi yang diekspos Greenpeace menyebutkan bahwa video yang digunakannya itu adalah video tahun 2013,” kata Rasio, sebagaimana dikutip Pikiran- Rakyat.com dari laman resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pada 14 November 2020.

 Baca Juga: Siapa Sangka, Lidi Indonesia Laku Diekspor dan Banyak Diminati

“Seharusnya, Greenpeace segera melaporkan bukti video tahun 2013 itu kepada pihak terkait pada saat itu,” katanya menambahkan.

Sementara itu, melalui keterangan tertulis, Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof Dr Yanto Santosa menilai bahwa aksi yang dilakukan oleh Greenpeace yang menggunakan video rekaman 2013 itu dapat dikenai pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Oleh karena itu, menurutnya pihak Kepolisian harus bersikap tegas terhadap aksi tersebut, lantaran telah mendiskreditkan pemerintah Indonesia.

 Baca Juga: Nonton MotoGP Valencia di Trans7, Live Streaming UseeTV: Joan Mir Kandidat Juara

"UU ITE bisa dipakai untuk menjerat pidana semua pihak yang menyebarkan fitnah,” tulis Yanto Santosa, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

“Seharusnya UU ITE tidak hanya diberlakukan hanya untuk kisah asmara atau perselingkuhan tetapi juga untuk hal yang lebih luas seperti kampanye yang dilakukan banyak LSM dan peneliti di Indonesia," tulisnya menambahkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat