kievskiy.org

Sebut Undang-undang Buatan Belanda Lebih Baik, Karni Ilyas: Kalau Kita Banyak Pakai Emosi

Ilustrasi hukum, peraturan, hakim.
Ilustrasi hukum, peraturan, hakim. /Pixabay/Succo

PIKIRAN RAKYAT - Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi salah satu undang-undang warisan kolonial Belanda yang masih awet digunakan di Indonesia.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pernah berupaya menggantikannya dengan yang 'asli Indonesia', namun belum berhasil hingga sekarang.

Karni Ilyas sendiri berpendapat peraturan perundang-undangan 'asli Indonesia' seringkali lebih kacau daripada buatan Belanda.

Baca Juga: Heboh Pro Kontra Kasus Jerinx, Karni Ilyas: Hakim Kita Harus Ganjil Supaya Adil

"Yang dibikin Belanda tetap jauh lebih baik dibandingkan yang kita bikin," tuturnya dikutip Pikiran-Rakyat.com dari video yang diunggah di kanal YouTube Deddy Corbuzier pada Kamis 19 November 2020.

Lebih lanjut, Karni Ilyas pun menjelaskan mengapa dirinya berpendapat demikian.

"Karena mereka dibikinnya tuh pakai filsafatnya apa, tujuannya bikin ini apa," ungkapnya.

Baca Juga: Wagub DKI Jakarta Mangkir dari Panggilan Polda Metro Jaya, Polisi Beberkan Alasannya

"Kalau kita banyak-banyak emosi aja," kata dia menambahkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat