PIKIRAN RAKYAT - Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI, Fadli Zon mengkritisi pencopotan baliho Habib Rizieq Shihab (HRS) yang diperintahkan Pangdam Jaya.
Fadli Zon mempertanyakan kewenangan Pangdam Jaya, Mayjen TNI Dudung Abdurachman yang telah mengeluarkan perintah untuk mencopot baliho HRS.
Menurut Fadli Zon, penertiban baliho bukan kewenangan TNI, ia menilai perintah Pangdam Jaya tersebut berada di luar tugas pokok dan fungsi TNI.
Baca Juga: Misteri Mayat Laki-laki yang Dikerubuti Biawak di Sungai Citanduy Terkuak, Ini Identitasnya
"Apa urusannya Pangdam Jaya memerintahkan mencopot baliho? Di luar kewenangan dan tupoksi TNI," tulis Fadli Zon dalam akun Twitter @fadlizon pada Jumat 20 November 2020.
Lebih lanjut, Fadli Zon menyinggung dwifungsi ABRI dan mengingatkan agar sebaiknya tidak terseret politik lebih jauh.
"Sebaiknya jangan semakin jauh terseret politik, kecuali mau hidupkan lagi 'dwifungsi ABRI' imbangi 'dwifungsi polisi'," sambung Fadli Zon dalam unggahannya.
Baca Juga: Pengamat Indonesia Sebut Hadirnya Militer AS di Laut China Selatan Harus Diwaspadai
Sebelumnya, Pangdam Jaya, mayjen TNI Dudung Abdurachman menyatakan bahwa pencopotan baliho HRS di sejumlah titik merupakan perintahnya.
Pencopotan dilakukan usai beberapa kali upaya tersebut itu dilakukan satpol PP. Tindakan tersebut dilakukan guna menertibkan spanduk dan baliho ajakan provokatif.