kievskiy.org

Jimly Asshiddiqie: Saatnya Ormas dan Organisasi Politik Dibedakan dan Dipisahkan

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie. /Instagram.com/@jimlyas

PIKIRAN RAKYAT - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie, membagikan pandangannya terkait organisasi masyarakat (Ormas) dan organisasi politik (Orpol).

Dalam cuitan pada akun Twitternya, Jimly Asshiddiqie menyampaikan bahwa sudah saatnya organisasi masyarakat dan organisasi politik dipisahkan.

“Saatnya, ormas & orpol dibedakn & dipisahkn. Orpol dpt brbntk parpol atau orgnisasi afiliasi prpol atau prpol dg tujuan politik tp tdk sbut diri prpol,” tulis Jimly Asshiddiqie, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari cuitan @JimlyAs, pada 21 November 2020.

 Baca Juga: Dwigol Cristiano Ronaldo Dongkrak Juventus ke Posisi 2 Klasemen Serie A

“Sdgkan ormas hrs netral politik & tdk brparpol. Pmbubarn prpol/orpol yg langgar hkm ol MK, sdgkn ormas ol MA. UU msti direvisi,” tulisnya menambahkan.

Disampaikan Ketua Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) tersebut bahwa perlunya dipertegas aturan, organisasi masyarakat, menurutnya wajib terdaftar sebagai badan hukum resmi. 

“Prlu diprtegas aturannya, ormas wajib trdaftar sbg bdn hkm resmi,” tulisnya.

 Baca Juga: Warner Bros Rilis Wonder Woman 1984 Desember Mendatang, Catat Tanggal Tayang di Bioskop dan HBO Max

Menurut Jimly Asshiddiqie, bila tidak terdaftar maka seluruh aktivitas dan transaksi keuangan tidak diakui dan dapat dinyatakan organisasi terlarang.

“Jika tdk trdaftar, smua aktifitasnya & transaksi keuangan dlm lalu lintas hkm tdk diakui & dpt dinyatakan sbg organisasi trlarang,” tulis mantan Ketua Makhamah Konstitusi tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat