PIKIRAN RAKYAT - Polemik soal penurunan baliho Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab belum juga usai.
Persoalan baliho Habib Rizieq Shihab menjadi kontroversi karena TNI ikut turun hingga mengirimkan kendaraan tempur ke Markas FPI di Petamburan.
Adapun aturan pemasangan baliho di DKI Jakarta sebenarnya telah tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggarana Reklame.
Baca Juga: Minta Warga Bantu Ungkap Kasus Penembakan Pelajar di Papua, Bupati Puncak: sehingga Kasusnya Terang
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJNews, peletakan reklame diatur untuk mewujudkan ketertiban dan keindahan serta mengoptimalkan pendapatan daerah.
Reklame peletakannya diatur ke dalam lima kawasan, yakni kendali ketat, sedang, rendah, khusus, dan tanpa reklame.
Oleh karena itu, sebelum memasang reklame penyelenggara wajib mengajukan izin Titik Reklame ke SKPD bersangkutan.
Baca Juga: Kritik Pernyataan Jusuf Kalla, Politisi PDIP: Jangan Meludahi Ikhtiar Baik Masa Lalu
Nantinya akan ada harga sewa serta pajak reklame yang harus dibayarkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.