kievskiy.org

Heboh Penurunan Baliho Habib Rizieq Shihab oleh TNI, Berikut Aturan Pasang Reklame di DKI Jakarta

PAPAN reklame ilegal atau tidak membayar pajak  di Jalan Solis Iskadar ditutup oleh Badan Pendapatan Daerah Kota Bogor, Kamis 28 Februari 2019 lalu. Pajak reklame terancam berkurang karena regulasi pelarangan reklame di seputar Kebun Raya Bogor.*/WINDIYATI RETNO SUMARDIYANI/PR
PAPAN reklame ilegal atau tidak membayar pajak di Jalan Solis Iskadar ditutup oleh Badan Pendapatan Daerah Kota Bogor, Kamis 28 Februari 2019 lalu. Pajak reklame terancam berkurang karena regulasi pelarangan reklame di seputar Kebun Raya Bogor.*/WINDIYATI RETNO SUMARDIYANI/PR /WINDIYATI RETNO SUMARDIYANI

PIKIRAN RAKYAT - Baliho Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang diturunkan paksa oleh TNI masih menjadi polemik di masyarakat.

Pasalnya, tindakan TNI berdasarkan perintah Pangdam Jaya Dudung Abdurrachman itu muncul di saat Habib Rizieq Shihab masih menjadi sorotan akibat kerumunan yang ditimbulkan di Petamburan dan Megamendung.

Sementara itu, sebenarnya pemasangan baliho dan reklame lainnya di DKI Jakarta sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Reklame.

Baca Juga: Dua Pekerja Migran Indonesia Meninggal di Malaysia, KJRI Kuching: Kami Pastikan Bantu Pemulangan

Perda ini disusun untuk mewujudkan ketertiban dan keindahan lingkungan, pengoptimalan pendapatan daerah, dan kepastian hukum untuk reklame.

Di dalamnya dicantumkan bagaimana reklame bisa dipasang di tempat-tempat yang telah disediakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.

Setidaknya, seluruh wilayah DKI Jakarta dibagi kelima zona atau kawasan untuk peletakan reklame.

Baca Juga: Imbas Kerumunan di Petamburan dan Tebet, 80 Orang Positif Covid-19 hingga Kemenkes Beri Imbauan

Ada kawasan dengan kendali ketat, sedang, rendah, khusus, dan kawasan tanpa penyelenggaraan reklame.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat