kievskiy.org

SK Biaya Belanja KONI tak Melebihi Standar Pergub

BANDUNG, (PR).- Sekretaris Umum KONI Jawa Barat, MQ Iswara mengatakan Surat Keputusan Nomor 6 Tahun 2015 merupakan produk hukum organisasi tersebut.
 
Dalam surat keputusan itu, biaya belanja KONI ditetapkan dengan angka tertinggi, sehingga tidak ada yang melebihi standar pengeluaran instansi pemerintah dalam Peraturan Gubernur Jabar No. 910/Kep.1269-Org/2014. “SK itu dibuat karena KONI Jabar harus mempunyai standar biaya sebelum menyusun program kegiatan dan anggaran yang diperlukan. Semua biaya belanja KONI dalam SK itu mengacu pada Pergub Jabar, kecuali untuk tunjangan pengurus," kata Iswara, dalam dengar pendapat dengan Komisi V DPRD Jabar, di Gedung DPRD Jabar, Rabu , 13 April 2016.
 
Iswara menjelaskan tunjangan pengurus merupakan poin yang tidak memiliki payung hukum normatif. Tunjangan hanya disusun berdasarkan hasil konsultasi dengan Disorda Jabar, BPK dan sejumlah pihak lain, kemudian dibahas dalam rapat pleno pengurus KONI Jabar.  Dalam pertemuan itu, anggota Komisi V dari fraksi Nasdem Rustandie sempat menanyakan data atau informasi soal santunan pengobatan yang besarannya Rp 6 juta untuk anggota bidang hingga Rp 20 juta untuk ketua umum dalam satu kali pengajuan. Namun, pihak KONI Jabar mengklarifikasi bahwa yang sesungguhnya santunan pengobatan itu adalah untuk satu tahun menggunakan sistem remburs di mana penggantian hanya bisa dilakukan jika ada kuitansi resmi. Jika tidak tidak ada yang sakit atau klaim, maka uang tidak bisa diberikan.
Ketua Komisi V Syamsul Bachri menambahkan angka maksimal santunan pengobatan dalam surat keputusan itu memang tertulis untuk satu kali pengajuan. "Kalau memang dalam pelaksanaannya untuk setahun, SK-nya harus dikoreksi," ujarnya.
 
Ketika Syamsul juga menanyakan apakah surat keputusan itu sudah dilaksanakan dalam perjalanan penggunaan dana hibah 2015, Iswara dan pengurus KONI lain pun membenarkan. Berangkat dari hal itu, Syamsul kembali menyoroti kinerja Disorda Jabar sebagai pihak yang ikut bertanggung jawab dalam verifikasi, monitoring dan evaluasi penggunaan dana hibah KONI Jabar. Namun, Syamsul juga memaklumi jika Disorda sama sekali tidak tahu soal tunjangan pengurus  dalam perencanaan awal yang diajukan KONI. Soalnya, surat keputusan tersebut dibuat dan disahkan pada Januari 2015, sedangkan pengajuan KONI dibahas bersama Disorda dan instansi terkait lain di Pemprov Jabar pada 2014.
 
Hal itu, kata Syamsul, akan menjadi salah satu catatan penting Komisi V dalam nota kesimpulan akhir nanti. Sementara Rustandie masih menyoroti soal tunjangan pengurus yang angkanya masih dianggap besar. "Itu sudah di luar batas kewajaran dan kepatutan. Kami wajib memberikan rekomendasi kepada Disorda dan Pemprov Jabar sebagai pemberi hibah," katanya.
 
Dalam pernyataan di akhir rapat, Iswara menegaskan bahwa pengajuan anggaran dana hibah KONI disusun dengan perjalanan historis cukup panjang dan semua sesuai koridor hukum yang berlaku serta melalui proses verifikasi Disorda. "Soal kepatutan dan kewajaran, kami serahkan semua kepada Pemprov Jabar," ucapnya. Ditemui seusai rapat, Iswara mengatakan, pihaknya berterima kasih sudah mendapat masukan konstruktif dari Komisi V. Saran dan masukan para anggota dewan itupun dinilai sangat berguna bagi KONI dalam persiapan menjelang PON XIX September mendatang. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat