kievskiy.org

Protokol Kesehatan untuk Kegiatan Olahraga Terbit, Menpora Rinci Aturan untuk 3 Pihak

WARGA berolahraga di Taman Bandung Juara, Jalan Supratman, Kota Bandung, Jumat, 5 Juni 2020. Sarana olahraga di Kota Bandung rencanananya akan kembali dibuka setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional berakhir pada 12 Juni 2020 mendatang.*
WARGA berolahraga di Taman Bandung Juara, Jalan Supratman, Kota Bandung, Jumat, 5 Juni 2020. Sarana olahraga di Kota Bandung rencanananya akan kembali dibuka setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional berakhir pada 12 Juni 2020 mendatang.* /Pikiran-rakyat.com/Ade Bayu Indra

PIKIRAN RAKYAT – Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menerbitkan protokol kesehatan untuk kegiatan olahraga.

Protokol yang dikeluarkan pemerintah ini bersifat sebagai panduan umum, mengingat karateristik setiap cabang olahraga berbeda.
Panduan teknis kegiatan olahraga secara detail diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing cabang olahraga.

Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot S. Dewa Broto saat dihubungi wartawan, Jumat, 12 Juni 2020.

Baca Juga: Indonesia Incar Peluang Relokasi Perusahaan AS dari Tiongkok

"Yang kami buat ini adalah panduan umum. Panduan spesifik misalnya terkait pembatasan kapasitas stadion dan pembatasan orang yang terlibat dalam kegiatan olahraga dibahas lebih detail oleh Pengurus Pusat/Pengurus Besar (PP/PB) cabang olahraga masing-masing. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada cabor. Namun, cabor juga wajib memenuhi panduan umum ini. Karena itu dalam beberapa hal tertentu cukup rinci aturannya," tukasnya.

Rumusan protokol kesehatan dalam kegiatan olahraga tersebut terbit lewat Surat Edaran Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) No.6.11.1/MENPORA/VI/2020 tertanggal 11 Juni 2020 yang ditandatangani Menpora Zainudin Amali.

Dalam surat edaran tersebut, teknis pelaksanaan dibagi menjadi tiga, yakni untuk lembaga pemerintah baik pusat, daerah, dan dinas pemuda dan olahraga, serta mitra kepemudaan, mitra olahraga kementerian pemuda dan olahraga.

Baca Juga: Perdana Beroperasi, KA Serayu Pagi ke Arah Purwokerto Bawa 5 Penumpang

Kedua, untuk peserta (atlet, pelatih, dan atau ofisial) kegiatan kepemudaan dan keolahragaan. Ketiga, bagi penonton kegiatan kepemudaan dan olahraga.

"Misalnya, lebih memungkinkan untuk melakukan kegiatan yang terkait dengan kepemudaan dan olahraga melalui fasilitas daring. Mencegah adanya kerumuman penonton. Menerapkan pola hidup sehat, dengan selalu cuci tangan, menggunakan masker dan lain-lain. Kemudian, ada pengecekan suhu badan. Batas suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat dalam dua kali pemeriksaan dengan jarak dua menit. Bila lebih, maka tidak diperkenankan masuk dan diminta untuk melakukan cek kesehatan," tutur Gatot.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat