kievskiy.org

Muncul Wacana SIM C Jadi Tiga Golongan, Simak Penjelasan dan Klasifikasinya Berikut Ini

ILUSTRASI Surat Izin Mengemudi (SIM)
ILUSTRASI Surat Izin Mengemudi (SIM) /Korlantas Polri .*/Korlantas Polri

PIKIRAN RAKYAT - Baru-baru ini penggemar otomotif yang ada di Indonesia dihebohkan oleh adanya wacana pembagian SIM C jadi beberapa golongan.

Kedepannya, SIM C akan dibagi menjadi tiga golongan yang diperuntukan sesuai dengan besar kapasitas mesin motor.

Hal ini sempat disampaiakn oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Beredar Bocoran Spesifikasi Honda CBR 150R 2021, Desain Seperti 250 CC dan Sudah Dilengkapi USD!

"Sementara belum karena kita masih mempersiapkan regulasi tambahan ke dalam perpol," ujar Kepala Sub Direktorat SIM Ditregident Korlantas Polri Komisaris Besar Jati dikutip Pikiran-Rakyat.com dari NTMC Polri.

Wacana pembagian SIM C jadi tiga golongan tertuang dalam Surat Pembaruan Nomor ST/2653/XII/2015.

Jika memang wacara ini diresmikan, maka SIM C di Indonesia akan dibagi menjadi tiga bagian.

Baca Juga: Yamaha Tambah Varian All New Nmax 155, Versi Standar Kini Dilengkapi Y-Connect

SIM Tersebut ialah SIM C, SIM C1, dan juga SIM C2.

Klasifikasi pembagian SIM tersebut akan diberikan sesuai besar CC motor yang digunakan oleh pemohon SIM sehari-harinya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat