PIKIRAN RAKYAT - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo dan beberapa orang lainnya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 25 November 2020 dini hari.
Ia ditangkap karena terdapat indikasi adanya korupsi dalam penetapan izin ekspor baby lobster.
Hal ini seperti yang dijelaskan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Baca Juga : Bocoran Spesifikasi Mobil Listrik Pertama Toyota di Indonesia, Lexus UX 300e
"Yang bersangkutan diduga terlibat korupsi dalam penetapan izin ekspor baby lobster," kata Ketua KPK sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
Sementara penangkapan Edhy Prabowo dilakukan usai sang menteri KKP tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang setelah perjalanannya dari Honolulu, Amerika Serikat.
Nama Edhy Prabowo memang terbilang kontroversi. Ia membuat beberapa kebijakan yang berbeda dengan Menteri KKP sebelumnya.
Baca Juga : Program UKM Tangguh KPC Raih Platinum ICA 2020, 126 Perusahaan Lokal Jadi Mitra Tahun 2029/2020
Seperti terkait kebijakan ekspor lobster, penenggelaman kapal nelayan asing dan lainnya.