kievskiy.org

Pahami Biar Gak Keliru, ini Perbedaan Surat Tilang Warna Biru dan Merah

Ilustrasi polisi tilang pengendara.*
Ilustrasi polisi tilang pengendara.* /Dok. Pikiran Rakyat.

PIKIRAN RAKYAT - Berkendara di jalan raya tentu harus mematuhi aturan lalu lintas. Hal ini memastikan keamanan dan kenyaman bagi seluruh pengguna jalan.

Apabila melanggar, tentu ada konsekuensi didapat, yaitu sanksi berupa surat tilang dari petugas kepolisian.

Surat tilang tersebut berisikan sanksi dan besaran denda yang harus dibayarkan oleh pelanggar.

Baca JugaPuluhan Pasien Covid-19 Masuk Daftar Tunggu Akibat Semua Ruang Isolasi Rumah Sakit Penuh

Namun tahukan Anda, di Indonesia terdapat dua surat tilang yang berlaku. Yakni surat tilang merah dan surat tilang biru.

Lantas apa perbedaan keduanya?

1. Surat tilang bewarna biru

Baca Juga : PBB Hapus Ganja dari Daftar Narkoba Paling Berbahaya di Dunia

Dilansir dari situs resmi Suzuki Indonesia, Surat tilang biru adalah surat bukti pelanggaran berwarna biru yang diberikan kepada pengguna jalan yang terbukti melakukan pelanggaran.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat