PIKIRAN RAKYAT - Menteri Sosial, Juliari Batubara ditetapkan jadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia tersandung kasus korupsi bantuan sosial atau bansos Covid-19.
Juliari diduga menerima suap senilai Rp 17 miliar dari dua pelaksanaan paket bantuan sosial terkait sembako untuk penanganan Covid-19.
Baca Juga: Tega Korupsi Dana Bansos Covid-19, Pakar Hukum Meminta KPK Jerat Para Pelakunya dengan Hukuman Mati
Berbicara soal nama Juliari Batubara, Menteri di Kabinet Indonesia Maju ini tercatat memiliki harta yang cukup banyak.
Tidak tanggung-tanggung, Juliari Batubara diduga menerima uang suap senilai Rp 17 miliar.
Padahal bila dilihat dari kekayaan yang dimiliki, Juliari terbilang memiliki harta melimpah.
Baca Juga: Jokowi: Sudah Saya Ingatkan Sejak Awal ke Para Menteri Kabinet Indonesia Maju 'Jangan Korupsi'!
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Juliari terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada KPK pada 30 April 2020.