kievskiy.org

Salah Kaprah Pajak PPnBM 0 Persen, Daihatsu: LCGC Tak Termasuk

Mobil Daihatsu Ayla.
Mobil Daihatsu Ayla. /ADM ADM

PIKIRAN RAKYAT - PT Astra Daihatsu Motor (ADM) Indonesia memberikan keterangan terkait pemberlakuan pajak PPnBM 0 persen di industri otomotif.

Menurut PT ADM, banyak pihak yang salah kaprah tentang aturan bagaimana potongan harga pada PPnBM 0 persen ini diberlakukan.

Salah satu yang jadi penegasan dari Daihatsu Indonesia adalah persoalan mobil tipe apa yang akan kena potongan harga.

Pada virtual meeting yang diadakan Jumat, 19 Februari 2021 kemarin, Marketing Director and Corporate Planning & Communication Director PT ADM, Amelia Tjandra menjelaskan bahwa mobil LCGC yang dijual di Indonesia itu tak kena potongan harga.

Baca Juga: New Pajero Sport Lebih Mewah dengan Berbagai Penyempurnaan Teknologi Terkini, Berikan juga Banyak Keuntungan

Baca Juga: Terkait Pajak PPnBM 0 Persen, Honda Buka Suara

Dirinya menyebutkan banyak pihak salah dalam menginformasikan hal ini padahal hitungannya memiliki pengaruh besar bagi para calon konsumen.

"Ada beberapa reviewer atau influencer yang menghitung dan mereka salah. Ini sangat disayangkan informasi mereka, dan aduh dia udah banyak banget followernya yang disebar-sebarkan," tutur Amelia beberapa hari lalu.

Salah satu yang salah kaprah adalah penghitungan pajak PPnBM pada mobil LCGC, pikap, dan juga blind van yang dihitung kena potongan harga 3 persen.

Padahal pada aturan berlaku PP no 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor dikenai PPnBM, mobil jenis LCGC, pikap, dan blind van bebas tarif PPnBM 0 persen sampai 6 Oktober 2021.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat