kievskiy.org

Antiribet, Simak Cara Mengurus Dokumen Kendaraan yang Rusak karena Banjir

Kendaraan terdampak banjir di Kemang, Jakarta Selatan
Kendaraan terdampak banjir di Kemang, Jakarta Selatan /Pikiran-Rakyat.com/ Muhammad Rizky Fadila

PIKIRAN RAKYAT - Banjir besar menggenangi beberapa wilayah di DKI Jakarta sejak Jumat, 19 Februari 2021 lalu.

Tak hanya menimbulkan korban luka dan material, bencana ini juga seringkali menyebabkan masalah baru.

Masalah tersebut adalah rusaknya dokumen kendaraan yang terendam oleh air akibat banjir.

Namun tidak perlu khawatir, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya sudah menyiapkan solusi untuk menangani hal tersebut.

Baca Juga: Usung Desain Sporty, RSV Luncurkan Helm Baru Rp950.000

Baca Juga: Hadir Lebih Mewah dan Sempurna dari Seri Sebelumnya, Mitsubishi New Pajero Sport Tawarkan Berbagai Keuntungan

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari NTMC Polri, Polda Metro Jaya menyiapkan program untuk mempermudah masyarakat yang akan mengurus dokumen kendaraannya yang rusak akibat banjir.

Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kebijakan ini sedang diatur oleh mereka.

“Iya benar, saat ini memang kami sedang siapkan proses dan alurnya,” kata Kombes Sambodo, pada Minggu, 21 Februari 2021 kemarin.

Nantinya pemilik kendaraan dapat langsung mengurus ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Satpas) terdekat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat