kievskiy.org

Kapolri Instrukan Korlantas, Bikin SIM, STNK dan BPKB Bakal Lebih Mudah

Potret Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Potret Kapolri Listyo Sigit Prabowo. /Pikiran Rakyat /Amir Faisol

PIKIRAN RAKYAT - Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo berupaya membuat kebijakan baru yang memudahkan masyarakat di bidang lalu lintas tanah air.

Lewat layanan yang ia sebut sebagai inovasi digital, Listyo berupaya membantu permudah urusan masyarakat Indonesia dalam pelayanan publik.

Salah satu layanan tersebut berupa kemudahan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dari rumah.

Dalam acara Rakernis Lalu Lintas Tahun Anggaran 2021 di Pusdik Lantas Sepong, Tangerang Selatan, Kapolri janjikan adanya inovasi digital.

Baca Juga: Sikapi Meghan Markle dan Pangeran Harry, Ratu Elizabeth II Mendadak Minta Pegawai Kerajaan untuk Diam

Baca Juga: Farida dan Meldha Wakili Jawa Barat di Kompetisi Liga Dangdut Indonesia 2021

Hal itu terwujud dalam fungsi-fungsi Kepolisian di Lalu Lintas dan juga pelayanan publik seperti pembuatan SIM dan STNK.

"Masyarakat nantinya bisa merasakan pelayanan kepolisian yang berbasis teknologi informasi.

"Sebagai contoh misalkan ujian SIM bisa menggunakan aplikasi sehingga bisa dilaksanakan online. Bagaimana membuat STNK, BPKB, dengan menggunakan teknologi informasi sehingga masyarakat tidak perlu hadir," tuturnya pada Rabu 10 Maret 2021 kemarin.

Tidak perlu lagi repot-repot datang ke kantor polisi, Kapolri Listyo menjelaskan bahwa masyarakat hanya perlu mengisi data yang dibutuhkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat