kievskiy.org

Korlantas: Semua Kendaraan yang Melanggar ETLE Akan Ditilang, Termasuk Pelat Nomor Khusus

Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol. Istiono, MH
Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol. Istiono, MH /Instagram.com/@ntmc_polri Instagram.com/@ntmc_polri

PIKIRAN RAKYAT - Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Inspektur Jenderal Polisi Istiono menegaskan pihaknya akan menilang semua pelanggar yang tertangkap Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Sebagaimana diketahui, ETLE merupakan tilang elektronik dengan memanfaatkan sistem teknologi informasi.

"Semua kendaraan yang melanggar intinya kefoto, kepotret, mau nomor khusus, nomor apa saja, pake nomor TNI itu kepotret (ditilang)," kata Istiono di Gedung NTMC Korlantas Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa 23 Maret 2021.

Namun kata dia jika nantinya ada anggota TNI yang terekam melanggar maka polisi akan mengkonfirmasi ke intitusi TNI.

Baca Juga: Kasus Kerumunan di Petamburan, Munarman: Habib Rizieq Sudah Bayar Rp50 Juta ke Pemprov Jakarta

Baca Juga: Greysia Polii: Ada Bangsa Indonesia yang Melindungi Kami

"Kita sudah kerjasama bagaimana mekanismenya untuk rekan-rekan TNI, ada konfirmasi disitu. Hampir ga ada masalah, secara teknis sudah kita bicarakan, karena semua plat nomor sudah teridentifikasi sama kita," tuturnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meresmikan program penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional di Gedung NTMC Korlantas Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa 23 Maret 2021.

Listyo mengungkapkan, launching ETLE Nasional ini sendiri dilaksanakan secara serempak di 12 Provinsi dengan total terdapat 224 titik. Nantinya kata dia, Polri akan terus mengembangkan secata bertahap hingga ETLE Nasional terdapat di seluruh provinsi di Indonesia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat