PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah telah menetapkan untuk memberi insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 0 persen.
Kebijakan tersebut telah mulai dilakukan sejak awal Maret 2021 dan membuat cukup berdampak pada penjualan mobil.
Perombakan harga juga terjadi pada kelas mobil bekas sejak diberlakukannya insentif PPnBM 0 persen.
Para penjual mobil bekas juga harus mengikuti kebijakan tersebut dan terpaksa untuk menurunkan harga.
Baca Juga: Tak Suka Kasus Jamal Khashoggi Seret Nama Putra Mahkota, Arab Saudi Dilaporkan Ancam 'Bunuh' PBB
Hal ini lantaran untuk bisa menarik daya beli konsumen di tengah situasi pasar yang sepi terdampak pandemi Covid-19.
"Penjualan sekarang lagi sepi-sepinya. Jauh lebih sepi dibanding waktu awal corona," ungkap penjual mobil bekas Arek Mobilindo.
"Ya mungkin karena efek PPnBM 0 persen, daerah jadi ga belanja. Otomatis pasar mobil bekas juga lesu," tambah dia dilaporkan Antara.
Meski demikian, kendaraan-kendaraan Multi Purpose Vehicle (MPV) seperti Avanza, Xenia masih memberikan harapan kepada pedagang kendaraan mobil bekas yang memang sedang mengalami penurunan konsumen.