kievskiy.org

Cara dan Syarat Bikin SIM Motor Untuk Pengguna Moge dan Motor Listrik

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). /Korlantas Polri .*/Korlantas Polri

PIKIRAN RAKYAT - Polri resmi memberlakukan aturan baru terkait penggolongan Surat Izin Mengemudi atau SIM untuk sepeda motor. Kini SIM untuk pemotor terbagi menjadi tiga golongan.

Golongan tersebut yaitu SIM C, SIM CI, dan SIM CII. Masing-masing golongan SIM dilihat berdasarkan kapasitas mesin motornya.

SIM C digunakan untuk sepeda motor berkapasitas di bawa 250cc. Sementara Untuk SIM C1 berlaku untuk sepeda motor berkapasitas mesin di atas 250c juga sepeda motor berbasis listrik.

Ya, dalam aturan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi di atur juga SIM yang diperuntukan bagi pengguna motor listrik.

Baca Juga: Sempat Berniat Gunakan Nama Dewa Yunani, WHO Umumkan Nama Baru 4 Varian Virus Corona

Sedangkan golongan SIM CII diperuntukan bagi pengendara yang menggunakan mesin di atas 500cc atau sepeda motor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Dilansir dari situs NTMC Polri, Untuk bisa menaikkan golongan SIM C, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Berikut syarat menaikkan golongan SIM C

Dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 8 disebutkan bahwa untuk memenuhi penerbitan SIM C, SIM CI, dan SIM CII, pemohon harus memenuhi ketentuan usian paling rendah, sebagai berikut:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat