kievskiy.org

Tak Lagi Hanya Ditilang, Polisi Kini Bisa Cabut SIM Pengendara Bandel

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi atau SIM
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi atau SIM /Pikiran-Rakyat.com/Tommi Andryandi .*/Pikiran-Rakyat.com/Tommi Andryandi

PIKIRAN RAKYAT - Sebuah sistem baru dikenalkan oleh pihak kepolisian terhadap pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi di jalan raya.

Tak lagi hanya ditilang, SIM pengendara bisa dicabut jika pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas terlalu banyak.

Hal ini dibuat oleh polisi menggunakan sistem poin yang sudah diatur dalam undang-undang.

Peraturan soal ketetuan pencabutan SIM ini dijelaskan dalam aturan terbaru pihak kepolisian.

Baca Juga: Ikatan Cinta 2 Juni 2021: Elsa Terang-terangan Sebut Mama Sarah Dalang Pembunuhan

Aturan tersebut adalah Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang telah berlaku sejak 19 Februari 2021.

Di dalam pasal 34 dan 35 dijelaskan bahwa polisi akan memberi tanda poin pada SIM pelanggar yang terdiri dari tiga jenis, yakni 1 poin, 3 poin, dan 5 poin.

Pemberian masing-masing poin tergantung jenis pelanggaran sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Selain itu, pada pasal 36 juga terdapat poin yang diberikan pada kasus kecelakaan lalu lintas. Poin yang bisa diberikan karena tindakan ini adalah 5 poin, 10 poin, dan 12 poin.

Baca Juga: Masih Berusia 14 Tahun dan Perankan Adegan Ranjang, Sinetron Suara Hati Istri Zahra Tuai Kontroversi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat