kievskiy.org

SIM C Dibagi Tiga Golongan, Simak Aturan, Cara Buat, dan Syarat Lengkapnya

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). Pikiran-Rakyat.com/ Aldiro Lubis

PIKIRAN RAKYAT - Pihak kepolisian membuat sebuah aturan baru terkait penggunaan SIM yang berada di masyarakat.

Mulai Juni 2021 ini, SIM C yang ada di Indonesia akan dibagi menjadi tiga golongan berbeda.

Penggolongan SIM ini sudah diatur dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Mulai saat ini SIM dibagi menjadi dua golongan yang diberikan kepada pengendara sepeda motor biasa dan sepeda motor listrik.

Baca Juga: Ikatan Cinta 2 Juni 2021: Elsa Terang-terangan Sebut Mama Sarah Dalang Pembunuhan

Khusus untuk penggunaan sepeda motor listrik, SIM C yang akan diberikan dibagi lagi menjadi dua kelompok.

Secara jelasnya, inilah aturan penggolongan SIM C berdasarkan Perpol Nomor 5 Tahun 2021.

1. SIM C, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic).

2. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic), atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Baca Juga: Masih Berusia 14 Tahun dan Perankan Adegan Ranjang, Sinetron Suara Hati Istri Zahra Tuai Kontroversi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat