PIKIRAN RAKYAT - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya masih menunggu arahan dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terkait penerapan sistem tilang menggunakan poin.
Sistem ini sendiri tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan tahap sosialisasi sambil menunggu arahan Korlantas Polri.
"(Tahapnya masih) sosialisasi, ini kan levelnya sudah level nasional kami hanya menunggu nanti bagaimana arahan dan kebijakan dari Korlantas terkait dengan kapan Perpol 5 tahun 2021 itu akan di berlakukan pakai dengan penggolongan SIM," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Kamis 3 Juni 2021 kemarin.
Baca Juga: MPR Sayangkan Pembatalan Haji 2021, Hidayat Nur Wahid: Diplomasi Antar Kepala Negara Belum Dilakukan
Dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 itu sendiri mengatur salah satunya tentang pencabutan SIM dari pemiliknya jika sudah melampaui batas maksimal poin dari pelanggaran.
Dalam aturan itu di Pasal 34 petugas kepolisan atau Polri akan memberikan tanda yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Nantinya poin itu akan diakumulasikan dan bisa menahan maupun mencabut SIM sementara jika melampaui 12 poin sebelum putusan pengadilan sebagaimana dimuat pada Pasal 38 dalam Perpol tersebut.
Menurut Sambodo, sistem poin tersebut duatu langkah maju dari Polri untuk melakukan penegakan hukum di bidang lalu lintas.