kievskiy.org

Muncul Isu Bikin SIM Wajib Lampirkan Sertifikat Vaksin Covid-19, Polri: Jangan Percaya

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). Pikiran-Rakyat.com/ Aldiro Lubis

PIKIRAN RAKYAT - Pada Juni 2021, muncul isu tentang dokumen baru yang harus dibawa untuk membuat SIM di Indonesia.

Isu menjelaskan bahwa membuat surat izin mengemudi (SIM) saat ini harus dilengkapi dengan surat keterangan sudah mengikuti vaksinasi Covid-19.

Isu tersebut meresahkan bagi masyarakat yang akan membuat SIM karena belum semuanya mendapatkan vaksin Covid-19

Karenanya, pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) langsung memberikan klarifikasi terkait isu tersebut.

Baca Juga: Ayu Ting Ting Buat Perjanjian Pranikah dan Larang Suami Pakai Tas Wanita, Ivan Gunawan: Gue Capek!

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Rabu, 23 Juni 2021, kepala Sub Direktorat SIM Korlantas Polri, Kombes Djati Utomo memberikan klarifikasi terkait isu tersebut.

Menurutnya izin buat SIM harus dilakukan dengan membawa surat vaksin Covid-19 itu tidak benar.

Dalam isu tersebut, dijelaskan bahwa aturan membuat SIM harus membawa surat vaksin Covid-19 akan berlaku 1 Juli 2021.

"Itu hoaks, jangan percaya," ujar Kombes Djati Utomo.

Baca Juga: Wajib Tahu, Bikin SIM A Sekarang Harus Dilengkapi Sertifikat Sekolah Mengemudi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat