kievskiy.org

Semakin Ketat, Berikut Aturan Bepergian Saat Libur Idul Adha 2021

Petugas melakukan pemeriksaan STRP di pos penyekatan Lenteng Agung Jakarta Selatan
Petugas melakukan pemeriksaan STRP di pos penyekatan Lenteng Agung Jakarta Selatan /Pikiran Rakyat/ Muhammad Rizky Pradila

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah kembali membuat aturan perjalanan terbaru di masa PPKM Darurat 2021 pada Senin, 19 Juli 2021.

Aturan tersebut merupakan Surat Edaran (SE) Nomor 15 tahun 2021 yang dikeluarkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Aturan yang dibuat oleh Satgas Covid-19 tersebut mengatur bagaimanana perjalanan yang boleh dilakukan masyarakat di masa libur Idul Adha 1442 H.

Sama seperti sebelumnya, kini masih ada beberapa dokumen yang harus dibawa oleh masyarakat, beserta muncul sebuah ketentuan baru terkait perjalanan di masa liburan ini.

Baca Juga: Ruwet dengan Masalah Hidup, Kata-Kata Mikhayla Sukses Buat Nia Ramadhani Mewek

Apa saja syarat perjalanan dan aturan baru yang tercantum dalam SE Nomor 15 Tahun 2021 ini?

Dikutip Pikiran-Rakyat.com langsung dari situs resminya Covid-19 pada Senin, 19 Juli 2021 aturan dan syarat perjalanan di masa Libur Idul Adha 1442 H masih sama dengan ketentuan sebelumnya.

Pelaku perjalanan hanya diizinkan untuk mereka yang bekerja di sektor kritikal, sektor esensial, dan orang-orang yang memiliki kebutuhan mendesak;

Syarat wajib perjalanan tersebut dilakukan ialah harus membawa beberapa dokumen seperti:

Baca Juga: Penting Ketahui Perbedaan Anosmia pada Penderita Covid-19 dan Flu Biasa, Berikut Penjelasannya

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat