PIKIRAN RAKYAT - Korlantas Polri membuat aturan baru penggunaan SIM C di Indonesia yang akan berlaku Agustus 2021.
Pada aturan baru tersebut, SIM C yang dikeluarkan akan dibagi menjadi tiga jenis sesuia dengan besar kapasitas mesin motor yang digunakan.
Nantinya akan ada SIM C, SIM CI, dan SIM CII akan beredar di kalangan para rider Indonesia.
Lantas timbul pertanyaan, apakah para pemilik motor dengan CC besar harus mengganti SIM mereka.
Baca Juga: DPR Dapat Vasilitas Isoman di Hotel Berbintang, Tsamara Amani Tak Rela Uang Rakyat Disalahgunakan
Pertanyaan ini juga akan muncul bagi para pengguna maxi scooter seperti Honda Forza dan Yamaha XMAX 250. Apakah mereka harus mengganti SIM C tersebut dengan yang baru.
Ternyata, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari berbagai sumber pada Kamis, 29 Juli 2021, para pemilik Forza dan XMAX tak harus mengganti SIM C lama milik mereka.
Pasalnya, berdasarkan Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, beginilah pembagian SIM C menjadi tiga jenis sesuai besar kapasitas mesin motor yang digunakan.
Baca Juga: Bergantung Fasilitas Umum, Kelompok Rentan Dinilai Paling Sulit Terapkan 3M