kievskiy.org

Masuk Agustus 2021, Apakah Peraturan SIM C Dibagi Jadi Tiga Jenis Sudah Diberlakukan?

Ilustrasi SIM.
Ilustrasi SIM. /Polri.go.id

PIKIRAN RAKYAT - Pihak kepolisian menyiapkan aturan baru yang akan diberlakukan bagi para pengendara motor mulai Agustus 2021.

Pada bulan ini, disebutkan oleh pihak kepolisian bahwa SIM C yang ada di Indonesia akan dibagi menjadi tiga jenis.

Tiga jenis SIM tersebut menurut Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM akan dibagi berdasarkan besar kapasitas motor.

Baca Juga: Bikin SIM Bisa Lewat HP di Rumah Sambil Rebahan, Begini Cara dan Syaratnya

Akan ada SIM C, SIM CI, dan SIM CIII yang dibuat sesuai dengan peruntukkan besar kapasitas motor yang dibuat.

Sudah masuk Agustus 2021, apakah aturan ini sudah berlaku di kalangan masyarakat atau belum?

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Minggu, 1 Agustus 2021, Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman menjawab pertanyaan ini.

Baca Juga: SIM C Dibagi jadi Tiga Jenis Mulai Bulan Depan, Pemilik Forza dan XMAX Harus Buat yang Baru?

Menurutnya aturan SIM C dibagi menjadi tiga jenis ditargetkan akan siap diberlakukan pada bulan ini.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat