kievskiy.org

SIM C Bagi Pesepeda Motor Dibagi Tiga Golongan Bulan Depan, Simak Perbedaan SIM C1 dan C2

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). /Korlantas Polri .*/Korlantas Polri

PIKIRAN RAKYAT - Aturan penggolongan SIM C yang siap dibagi menjadi tiga jenis akan segera berlaku di Indonesia.

Aturan ini dikatakan akan mulai berlaku pada Agustus 2021 setelah dicanangkan dari akhir tahun 2020 lalu.

Per Agustus 2021 nanti, SIM C yang ada di Indonesia akan dibagi menjadi tiga golongan yaitu SIM C, C1, dan C2.

Apa saja sih perbedaan dari tiga golongan SIM C tersebut ketika nanti sudah dikeluarkan?

Baca Juga: Target Bulan Depan, BPOM Segera Keluarkan Izin Penggunaan Darurat Vaksin Pfizer

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs NTMC Polri pada Selasa, 14 Juli 2021, aturan penggolongan SIM C menjadi tiga jenis sudah terdapat dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021.

Perpol Nomor 5 Tahun 2021 isinya menjelaskan bahwa penggunaan SIM C di Indonesia akan dibagi menjadi tiga jenis sesuai dengan besar kapasitas silinder dari motor.

Berikut adalah penjelasan lengkap aturan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 yang menjelaskan soal adanya SIM C, C1, dan juga C2.

1. SIM C, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic).

Baca Juga: Kirim Kue ke 92 Rumah Sakit, Ridwan Kamil: Kenapa Tidak Jamu Aja?

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat