kievskiy.org

Polisi Mengaku Salah Menilang Toyota Avanza yang Bawa Sepeda, Simak Penjelasan Dasar Hukumnya

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo ungkap hari pertama pembatasan mobilitas aman terkendali.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo ungkap hari pertama pembatasan mobilitas aman terkendali. /Pikiran Rakyat/ Muhammad Rizky Pradila

PIKIRAN RAKYAT - Beredar video viral masyarakat yang ditilang oleh polisi karena masalah sepele. Seorang polisi menilang warga yang mengendarai mobil Toyota Avanza hitam karena ketahuan membawa sepeda di dalam MPV tersebut.

"Padahal semuanya ada. Semuanya lengkap lho surat-suratnya. Tapi saya ditilang hari ini.

"Karena bawa sepeda dalam mobil. Katanya disuruh digantung aja di belakang biar lebih aman," kata netizen tersebut yang ditilang di jalan perimeter Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis, 30 September 2021.

Tetapi baru viral sebentar saja, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo memberikan tanggapannya terkait video tersebut.

Baca Juga: Master Limbad Ternyata juga Berdakwah, Ustaz Dewa Ungkap Pengalaman Diadang 300 Parang

Menurutnya, polisi yang melakukan penilangan salah dalam menggunakan pasal yang dijadikan sebagai acuan.

"Kami mewakili Direktorat Lalu Lintas meminta maaf. Yang perlu digarisbawahi ialah apabila barang yang ada didalam kendaraan cukup besar sehingga mengganggu pandangan dan berpotensi membahayakan. Akan kita berikan sanksi sesuai kesalahannya," paparnya.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari berbagai sumber pada Jumat, 1 Oktober 2021, acuan aturan yang dijadikan landasan tilang video viral tersebut adalah Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 307.

Aturan tersebut berbunyi:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat