kievskiy.org

Rasis ke Karyawan Kulit Hitam, Tesla Dihukum Denda Rp1,9 Triliun

Logo Tesla.
Logo Tesla. /Pixabay/Pexels

PIKIRAN RAKYAT - Produsen mobil listrik asal Amerika Serikat, Tesla harus merogoh kocek dalam guna membayar denda hingga USD 137 juta atau setara Rp1,9 triliun.

Denda itu harus dibayar lantaran Pengadilan Federal San Francisco, Amerika Serikat memvonis Tesla telah bersalah dengan bersikap rasial atau rasis kepada salah satu karyawannya yang keturunan Afrika-Amerika di pabrik Fresno.

Meski tidak secara langsung melakukan tindakan rasis, namun Teslah disebut membiarkan perlakuan rasis kepada karyawan berkulit hitam.

Dilansir AFP, perlakuan rasis ini seperti yang terjadi pada Owen Diaz. Operator lift ini kerap mendapat tindakan rasis di lingkungan kerjanya selama ia bekerja di Tesla pada 2015 hingga 2016.

Baca Juga: Apresiasi Konser Mini Musisi Jalanan, Jaga Citra Kota Bandung

Dia bahkan kerap mendapat ejekan hingga adanya grafiti bernada rasis di toilet pabrik mobil listrik yang ada di California Utara.

Diaz mengaku telah melaporkan tindakan rasis terhadap dirinya kepada perusahaan. Namun, Tesla tidak mengambil tindakan atas pelaporannya tersebut.

Denda yang dijatuhkan pengadilan terdiri dari ganti rugi senilai USD 130 juta atau setara Rp1,85 triliun, dan sisanya untuk biaya kompensasi atas tekanan emosional yang diterimanya selama ini.

"Kami bersyukur hakim melihat kebenaran dan mereka memberikan jumlah yang diharapkan. Semoga Tesla bisa memperbaiki atas perilaku rasis yang meluas ini," papar Lawrence Organ dari California Civil Rights Law Group.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat