PIKIRAN RAKYAT - Aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 selama momen Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) resmi dibatalkan oleh pemerintah.
Meskipun begitu, bukan berarti pemerintah tak memiliki rencana untuk mengurangi risiko penyebaran potensi Covid-19/
Pada periode libur Nataru kali ini, kepolisian akan memberlakukan kebijakan untuk menghalau masyarakat yang ingin pergi liburan.
Kebijakan tersebut berupa pos penyekatan di titik-titik check poin yang akan segera dibuat oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Diskon PPnBM 0 Persen Dongkrak Penjualan Mobil Lebih dari 70 Persen
Asops Kapolri, Irjen Pol Imam Sugianto menjelaskan ada tiga kebijakan yang akan diberlakukan polisi pada liburan kali ini.
"Tetap ada check point, untuk pengamanan, pos pam (pengamanan), dan pos pelayanan.
"Itu nantinya akan bermanfaat untuk memastikan aplikasi Pedulilindungi itu berjalan di rest area, nanti akan kami atur," ucapnya menjelaskan dikutip Pikiran-Rakyat.com dari NTMC Polri pada sabtu, 11 Desember 2021.
Irjen Pol Imam juga menjelaskan pihaknya akan mendirikan beberapa pos vaksinasi di rest area sejumlah jalan tol.