kievskiy.org

Heboh Wanita Halangi Sedan dengan Lampu Strobo di Bandung, Bagaimana Tindakannya di Mata Hukum?

Sedan menggunakan strobo yang dipaksa untuk mundur setelah berusaha lawan arus di jalan Ciganitri, Kota Bandung pada Minggu, 12 Desember 2021
Sedan menggunakan strobo yang dipaksa untuk mundur setelah berusaha lawan arus di jalan Ciganitri, Kota Bandung pada Minggu, 12 Desember 2021 /TikTok.com/asrie dwi lestari TikTok.com/asrie dwi lestari

PIKIRAN RAKYAT - Beberapa waktu lalu viral video yang menunjukkan aksi berani seorang wanita menghalau pengemudi ugal di jalan raya.

Video yang diambil di Jalan Ciganitri Kota Bandung tersebut menunjukkan seorang wanita bernama Asrie mengadang mobil sedan Honda Accord dengan pelat D.1. KV yang menggunakan lampu strobo dan berusaha melawan arus.

Asrie yang tak terima dengan perbuatan tersebut, malah semakin tegas melawan si pengemudi ugal.

Ia terus melajukan mobilnya sehingga si pengemudi ugal tersebut harus mundur hingga ke sebuah belokan.

Baca Juga: Kronologi Pesawat Lion Air JT145 Tujuan Batam yang Mendadak Putar Balik ke Padang

Melihat tindakan berani yang dilakukan oleh wanita Bandung tersebut, apakah mengahalu mobil dengan lampu strobo dilindugi oleh payung hukum?

Pengenaan mengenai mobil-mobil yang menggunakan lampu strobo sudah dibahas oleh pemerintah dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Penggunaan lampu strobo yang berwarna-warni tersebut dibahas dalam pasal 134 dan 135 yang membahas tentang kendaraan prioritas di jalan raya.

Secara aturan, pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat