kievskiy.org

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Ada Lagi di Jakarta, Simak Jadwal dan Syaratnya

Ilustrasi STNK.
Ilustrasi STNK. /Pikiran Rakyat/Ade Bayu Indra

PIKIRAN RAKYAT - Ada lagi program pemutihan pajak kendaraan bermotor digelar hingga Desember 2021.

Program pemutihan pajak kendaraan ini akan diberlakukan di DKI Jakarta mulai awal hingga akhir tahun ini.

Kebijakan tersebut dilakukan berdasarkan aturan yang dibuat oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov DKI Jakarta).

Aturan tertulis dalam beleid Peraturan Gubernur Nomor 104 Tahun 2021 yang baru dikeluarkan pada Senin, 13 Januari 2021.

Baca Juga: Era Digitalisasi, Perlunya Sinergitas Praktisi Komunikasi dan Arsiparis

Dikutip Pikiran-Rakyat.com langsung dari situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) DKI Jakarta pada Rabu, 15 Desember 2021, peraturan tersebut berisi insentif fiskal berupa keringangan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah.

Ada beberapa program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan diberlakukan oleh Pemprov DKI.

Untuk keringan pertama, wajib pajak yang membayar pokok PKB untuk tahun pajak sebelum 2021 di periode 14-31 Desember akan mendapatkan diskon pokok sebesar 5 persen.

Baca Juga: Rifat Sungkar Geram! Beri Peringatan Mobil yang Gunakan Lampu Hazard Saat Hujan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat