kievskiy.org

Niat Ingin Sosialisasi, Postingan Divisi Humas Polri Tuai Komentar Negatif

FOTO ilustrasi murid SD naik motor.*/ANTARA
FOTO ilustrasi murid SD naik motor.*/ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Divisi Humas Polri melakukan sosialisasi terkait aturan berkendara melalui kanal Facebook pada Senin, 13 Januari 2020.

Postingan tersebut berisi penjelasan dari Divisi Humas Polri tentang aturan yang mengatur pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari 2 orang.

Divisi Humas Polri menjelaskan tentang UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Cukup Modal Rp 5.000, Tips Atasi Masalah Handgrip Baru Licin Ketika Dipasang

2 pasal aturan berboncengan lebih dari 2 orang diatur dalam pasal 106 dan pasal 292.

"Pasal 106, sepeda motor dilarang membawa penumpang lebih dari 1 orang. Pasal 292, mengemudikan sepeda motor tanpa kereta sampaing yang mengangkut penumpang lebih dari 1 orang dipidana kurungan bulan denda Rp 250.000," demikian bunyi postingan tersebut.

Namun niat baik dari pihak Divisi Humas Polri ini malah menimbulkan banyak reaksi negatif dari para netizen.

Sebagai salah satu contoh, Salah satu akun bernama G** T** menjelaskan bahwa para pembuat undang-undang tidak mengerti tentang keluh kesah warga negara Indonesia yang hanya bisa menggunakan roda 2 selama hidupnya.

Baca Juga: 6 Cara Atasi Tarikan Gas Tidak Stabil, Salah Satunya Lakukan Pembersihan pada Injektor

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat