kievskiy.org

Perhatian! Aturan Sudah Resmi, Pelanggar Ganjil Genap Bisa Kena Tilang Progresif

Dokumentasi: Sistem ganjil genap di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dokumentasi: Sistem ganjil genap di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. /ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

PIKIRAN RAKYAT - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri siap menerapkan kebijakan baru terkait aturan ganjil genap yang baru diberlakukan.

Terkait aturan ganjil genap yang diberlakukan selama Operasi Lilin Libur Natal dan Tahun Baru 2022 polisi mengaku akan memberlakukan sanksi tilang progresif.

Kebijakan ini akan diberlakukan dari 29 Desember 2021 sampai 8 Januari 2022 nanti.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Operasi (Kabaops) Korlantas Polri Kombes Pol Dodi Darjanto menyatakan kebijakan ini sebagai salah satu upaya untuk mengurangi mobilitas masyarakat.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 31 Desember 2021: Aries, Taurus, dan Gemini, Hati-hati Kena Penipuan dan Investasi Bodong

Apalagi di momen libur Natal dan Tahun Baru yang mana peningkatan kasus aktif Covid-19 sering kali terjadi.

"Sanksi denda progresif hanya berlaku selama Operasi Lilin sampai dengan Januari 2022 dan dilanjutkan dari tanggal 3 sampai Januari 8.

"Untuk kegiatan Rutin Kepolisian Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka cipta kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat," ujar Dodi dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada 30 Desember 2021.

Dodi juga tidak memberitahu lokasi mana saja yang akan diberlakukan ganjil genap.

Baca Juga: Kondisi Baby L di Inkubator Terkuak, Dokter Keceplosan Ungkap Jenis Kelamin Anak Lesti Kejora dan Rizky Billar

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat