kievskiy.org

Kenali Jenis dan Fungsi Pelat Nomor 'Dewa', Kompolnas Minta Tidak Diistimewakan di Jalan Raya

Ilustrasi mobil dengan pelat nomor RFD
Ilustrasi mobil dengan pelat nomor RFD /Quora Quora

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Kepolisian nasional (Kompolnas) menjelaskan permasalahan mengenai pelat nomor 'dewa' yang seringkali meresahkan masyarakat.

Kompolnas meminta agar mobil-mobil dengan pelat RFS, RFD, dan lainnya yang menggunakan lampu strobo agar lajunya dihalangi saja ketika di jalan raya.

Komisioner Kompolnas, Pudji Hartanto menyatakan kalau mobil-mobil dengan pelat RFS, RFD, dan berlampu strobo tersebut tak mendapatkan fasilitas spesial ketika berada di jalan raya.

"Lampu strobo itu kan peruntukannya untuk kendaraan sifatnya itu dinas Polri. Kemudian kendaraan ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan pemeliharaan.

Baca Juga: Edy Mulyadi Minta Maaf Sebut Kalimantan Tempat Jin Buang Anak: Gambarkan Tempat yang Jauh

"Jadi bagi kendaraan yang tidak menggunakan STNK khusus atau TNKB khusus saya katakan itu tidak boleh. Tidak ada aturan pelat nomor hitam itu menggunakan sirine walaupun RF," ucap Pudji beberapa waktu lalu.

Apa yang disampaikan oleh Kompolnas ini bisa dibilang ada benarnya juga. Pasalnya memang mobil pelat RFS, RFD dan lainnya tak perlu mendapatkan perhatian khusus di jalan raya.

Mengapa seperti itu? Seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya, RFS, RFD memang sebenarnya merupakan pelat untuk menandakan kalau pemiliknya adalah anggota polisi.

Baca Juga: Akui Kesalahan, Polisi Sebut Komunitas Mobil Mewah yang Konvoi di Jalan Tol Andara Tidak Ditilang

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat