PIKIRAN RAKYAT - Polemik muncul dari anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan yang memiliki lima kendaraan.
Pasalnya, lima kendaraan tersebut memiliki pelat nomor kendaraan Polri 4196-07 di parkir area komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo membantah pernyataan pimpinan DPR RI.
Sebelumnya, pimpinan DPR RI menyebutkan anggota komisi III Arteria Dahlan mendapatkan pelat nomor kendaraan dinas Polri dari Ditlantas.
Baca Juga: Dorce Gamalama Berpesan jika 'Berpulang' Nanti: Mandikan Saya sebagai Perempuan
"Tidak benar, Ditlantas Polda Metro Jaya tidak pernah mengeluarkan nomor dinas Polri (untuk Arteria)," kata Sambodo saat dikonfirmasi di Jakarta.
Sambodo menegaskan Ditlantas hanya meregistrasi dan mengidentifikasi untuk kendaraan pribadi dan kendaraan umum.
Terkait polemik tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Lodewijk Paulus menduga Arteria Dahlan mendapatkan pelat nomor khusus kendaraan Polri itu dari Ditlantas.
"Secara teknis saya tidak tahu (anggota DPR lain pakai pelat Polri). Karena biasanya itu hubungan pribadi ya, apalagi mereka komisi III, mitra mereka kan kepolisian," kata Lodewijk di Kompleks Parlemen.