kievskiy.org

Jakarta Terapkan PPKM Level 2, Aturan Ganjil Genap Tetap Berlaku

Ilustrasi ganjil genap.
Ilustrasi ganjil genap. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol Pikiran Rakyat/Amir Faisol

PIKIRAN RAKYAT - Pemprov DKI Jakarta menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.

Kebijakan ini diberlakukan sebagai imbas naiknya kasus aktif Covid-19 disebabkan oleh mutasi baru Omicron.

Terkait diberlakukannya kebijakan PPKM Level 2 DKI Jakarta, apakah kebijakan ganjil genap akan terus diberlakukan.

Terkait hal ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan jawaban terkait aktivitas ganjil genap di tengah PPKM Level 2 DKI Jakarta.

Baca Juga: Soroti Fenomena Kemunculan Pesantren Baru, Gus Najih Minta Masyarakat Selektif

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Sabtu, 5 Februari 2022, ternyata kebijakan ganjil genap akan terus diberlakukan di tengah PPKM level 2 yang berlangsung saat ini.

"Kami tidak akan meniadakan, ganjil genap masih tetap kita laksanakan," ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan.

Sambodo menyatakan kalau peraturan ganjil genap justru efektif untuk menekan jumlah kendaraan di kawasan Ibu Kota.

Penurunan dari lalu lintas tak hanya disumbangkan oleh ganjil genap saja, melainkan juga kebijakan WFH yang diberlakukan oleh beberapa perusahaan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat