kievskiy.org

Hari ke-10 Larangan Mudik, Polisi Larang 10.537 Kendaraan Keluar Jadetabek

PEMUDIK wajib ke RT/RW di Lokasi Tujuan Agar Isolasi Mandiri.*
PEMUDIK wajib ke RT/RW di Lokasi Tujuan Agar Isolasi Mandiri.*

PIKIRAN RAKYAT - Sebanyak 10.537 kendaraan dilarang keluar wilayah Jadetabek dalam sepuluh hari Operasi Ketupat dan Larangan Mudik Tahun 2020 atau tepat Minggu (3/5).

Hal ini dilakukan seiring dengan peraturan larangan mudik lebaran 2020 yang diberlakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, 10.537 kendaraan itu terpergok hendak keluar wilayah Jadetabek.

Baca JugaPetaka di Tol Jagorawi saat Musim Covid-19, Sebulan 2 Supercar Hancur Lebur

"Jumlah kendaraan yang diputar balik selama sepuluh hari total 10.537 kendaraan," kata Dirlantas Sambodo seperti dinukil Pikiran-Rakyat.com dari situs resmi Korlantas Polri.

Hal ini berdasar giat operasi yang dilakukan di pos pengamanan terpadu yang didirikan di gerbang pintu Tol Bitung arah Merak dan Pintu Tol Cikarang Barat arah Jawa Barat, serta 16 pos pemantau terpadu lainnya yang tersebar di jalan arteri di wilayah Jadetabek.

Menurut Sambodo, dari 10.537 kendaraan yang diputar balik, 1.201 di antaranya merupakan kendaraan sepeda motor.

Baca Juga : Balapan Liar Marak Terjadi di Jawa Barat Saat Bulan Ramadhan

Sebagian besar pengendara sepeda motor itu diputar balik saat hendak keluar wilayah kabupaten Bekasi menuju Karawang melalui jalan arteri Kedung Waringin.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat