kievskiy.org

Polri Beri Dispensasi Masa Berlaku SIM yang Habis di Masa Pandemi COVID-19

LOKASI SIM Keliling Kota Cimahi Selasa, 21 Januari 2020.*
LOKASI SIM Keliling Kota Cimahi Selasa, 21 Januari 2020.* /Galamedianews

PIKIRAN RAKYAT - Kantor Satuan Pelayanan Administrasi SIM (Satpas) Polres Malang memberikan masa perpanjangan bagi pemilik SIM atau surat ijin kendaraan yang masa berlakunya habis.

Hal ini diberikan bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 17 Maret-29 Juni 2020.

Pemegang SIM pada waktu tersebut dapat diperpanjang tanpa melalui proses penerbitan SIM baru.

Baca JugaSederet Aksi Pemudik Bandel yang Coba Hindari Pemeriksaan Polisi

Dispensasi ini dengan tenggat waktu sampai tanggal 29 Juni 2020.

"Info bagi pemegang SIM yang masa berlakunya bertepatan dengan tanggal yang dimaksud, mendapatkan dispensasi hingga tanggal 29 Juni 2020,” ungkap Kasat Lantas Polres Malang AKP Diyana Suci Listyawati, S.I.K seperti dilansir dari situs NTMC Polri, Kamis 28 Mei 2020.

Selain itu, Satpas Polres Malang juga memberikan dispensasi khusus kepada masyarakat yang terdampak secara langsung Covid-19.

Baca Juga : Vespa Menangi Gugatan Pengadilan Setelah Desain Motornya Dijiplak Pabrikan asal China

Diantaranya Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Suspect Positif Covid-19 dapat melaksanakan proses perpanjangan SIM setelah sembuh dengan membawa surat keterangan dokter atau rumah sakit.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat