kievskiy.org

Aturan Ganjil Genap pada Motor Tidak akan Diberlakukan hingga 12 Juni 2020

ILUSTRASI. Polisi Lalu Lintas menilang pengendara sepeda motor yang melintas di Jalan Layang Non Tol Kampung Melayu-Tanah Abang, Karet Tengsin, Jakarta, Senin 12 Agustus 2019.*
ILUSTRASI. Polisi Lalu Lintas menilang pengendara sepeda motor yang melintas di Jalan Layang Non Tol Kampung Melayu-Tanah Abang, Karet Tengsin, Jakarta, Senin 12 Agustus 2019.* /ANTARA/Aprillio Akbar

PIKIRAN RAKYAT - Saat ini masyarakat di Kota Jakarta banyak yang membicarakan spekulasi mengenai aturan ganjil genap yang akan diberlakukan pada motor.

Aturan ini dijelaskan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada Pergub No 51 Tahun 2020 tentang Masa Transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Namun Polda Metro Jaya sudah memberikan kejelasan informasi mengenai diterapkannya aturan ini.

Baca Juga: Kawasaki Bakal Sematkan Dua Teknologi Canggih di ZX-25r, Salah Satunya Quick Shifter

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan bahwa pihaknya tidak akan melakukan penilangan terhadap pelanggar ganjil genap sebelum ada rambu-rambu yang dipasang.

"Kalau mau ditilang mesti ada aturan lalu lintas berupa rambu-rambu, harus dipasang. Kalau enggak dipasang rambunya berarti sanksi tegurannya PSBB.

"Sejauh ini kan belum ada, sehingga kita belum tahu ruas dan jalan mana saja yang akan diterapkan ganjil genap sepeda motor," tuturnya dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs resmi Korlantas Polri.

Kombes Sambodo juga menjelaskan bahwa sistem ganjil-genap masih belum diberlakukan hingga 12 Juni 2020.

Baca Juga: Simak Daftar Harga Motor Matik Baru yang Bisa Jadi Pilihan dengan Modal Rp 20 Juta

Pihaknya masih menunggu evaluasi dari kebijakan yang sudah diberlakukan sekaligus menunggu adanya keputusan dari Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat