kievskiy.org

Bukan Hanya Ojol, 11 Jenis Kendaraan ini Juga Kebal Ganjil Genap di Jakarta

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo saat meninjau "check point" di PSBB di Pasar Jumat, Jakarta Selatan, Jumat (10/4//2020).
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo saat meninjau "check point" di PSBB di Pasar Jumat, Jakarta Selatan, Jumat (10/4//2020). /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersiap berlakukan kembali aturan ganjil genap.

Hal ini seperti yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Terkait aturan ganjil genap ada pada pasal 17 dalam Pergub tersebut.

Baca Juga : Honda Vario Miliki Pilihan Warna Baru, Kini Dijual Rp 20 Jutaan

Menariknya, dalam pasal itu juga mengatur sepeda motor masuk dalam aturan ganjil genap.

Hal ini berbeda dari aturan sebelumnya, dimana ganjil genap hanya berlaku pada kendaraan seperti mobil.

Aturan terkait ganjil genap pada motor tertuang di Pasal 17 ayat 1, yang berbunyi ;

Baca Juga : Kawasaki Bakal Sematkan Dua Teknologi Canggih di ZX-25r, Salah Satunya Quick Shifter

"Kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil-genap pada kawasan pengendalian lalu lintas."

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat