kievskiy.org

Ada Aturan Baru, Naik Motor Kini Sudah Bisa Boncengan Lagi

PETUGAS memberhentikan sejumlah pengendara yang berboncengan saat melintasi Chek Poin Buah Batu, Kota Bandung, Kamis (23/4/2020). *
PETUGAS memberhentikan sejumlah pengendara yang berboncengan saat melintasi Chek Poin Buah Batu, Kota Bandung, Kamis (23/4/2020). * /ARMIN ABDUL JABBAR/

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Perhubungan baru saja menerbitkan aturan baru terkait penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia.

Aturan tersebut ialah Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020.

Permenhub Nomor 18 tahun 2020 sendiri merupakan aturan mengenai Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan pada tanggal 8 Juni 2020.

Baca Juga: Berkat Setinggan Khusus, Knalpot Motor Gede ini Bisa 'Nyanyi'

Dengan keluarnya aturan ini, maka ada beberapa poin dalam angkutan darat, laut, udara yang sudah disesuaikan oleh Kementerian Perhubungan.

Salah satunya adalah mengenai penggunaan kendaraan roda dua (motor).

Kini, dengan keluarnya aturan Permenhub Nomor 41 tahun 2020, pengendara motor sudah bisa kembali berboncengan dua orang.

Hal ini tertuang dalam pasal 1 ayat 2 tentang revisi pasal 11 dalam Permenhub Nomor 18 Tahun 2020.

Baca Juga: MV Agusta akan Hentikan Sementara Produksi Motor Superbike F4

"Sepeda motor untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, dapat mengangkut penumpang," tutur penjelasan pasal tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat